FAKTABUNGO.COM – PHYSICAL DISTANCING SALAH SATU PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Virus Corona SARS-Cov-2 yang menyebabkan Penyakit Covid-19 terus menyebar ke berbagai Negara, ratusan ribu orang terinfeksi dan ribuan orang meninggal dunia sejak virus ini pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Hibei, Cina pada bulan Desember 2019. World Health Organization (WHO) per tanggal 28 Maret 2020, virus corona telah menyebar di 202 Negara, dan data kasus yang terkonfirmasi sebanya 512.701 dengan angka kejadian kematian sebanyak 23.495.
Secara global saat ini Indonesia , berada di urutan ke-35 kasus Covid-19 terbanyak. Berdasarkan dara dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 28 Maret 2020, jumlah positif Covid-19 sebanyak 1.155 orang yang sudah tersebar di 28 Provinsi di Indonesia. Dari data tersebut, jumlah yang meninggal dunia sebanyak 102 (8,8%) dan yang berhasil sembuh sebanyak 59 orang (5,1%). Artinya, ada sebanyak 994 orang yang saat ini sedang dalam masa perawatan. Sedangkan Berdasarkan Dara dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi per tanggal 27 Maret 2020, kasus positif Covid-19 sebanyak 1 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 22 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.011 orang.
Terkait dengan penyebaran Virus Corona yang cepat, WHO telah menghimbau bahkan Pemerintah Indonesia pun berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan cara menjaga jarak fisik (Physical Distancing), bekerja dari rumah, belajar dirumah, membatasi aktivitas publik, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, dalam menghadapi pandemi Corona ini setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap orang lain, agar tidak ikut menyebarkan Virus Corona tersebut.
Physical Distancing adalah tindakan menjaga jarak fisik 1-2 meter dari orang lain dan mengindari keramaian/kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan jarak ini dilakukan untuk menghindari tubuh kita terkena percikan batuk/bersin dari orang yang terkontaminasi. Physical Distancing ini juga dilakukan oleh orang-orang yang sudah terinfeksi Virus Corona dengan melakukan isolasi diri sehingga mengurangi kontak dengan orang lain terutama bagi orang yang belum terkontaminasi kurang lebih selama 14 hari. Hal ini dilakukan, agar laju penyebaran virus bisa dibatasi dan hal ini sangat penting untuk dilakukan saat ini.
Sejak tanggal 20 Maret 2020, WHO menganjurkan pemakaian istilah Physical Distancing ketimbang Social Distancing. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan tidak ingin membuat masyarakat menjadi terisolir serta kesehatan mentalnya terganggu. Dengan istilah Physical Distancing, Masyarakat tetap bisa melakukan interaksi sosialnya dengan berkomunikasi satu dengan yang lain baik melalui telepon, internet, media sosial dan lain sebagainya sambil tetap menjaga jarak fisik.
Karena, kesehatan mental seseorang sama pentingnya dengan kesehatan fisik terutama dalam melewati pandemi Virus Corona ini. Hal tersebut sesuai dengan pengertian Sehat menurut WHO yaitu “Health is a state of Complete physical, mental and social wellbeing and note merely the absence of disease or infirmity”. Sehat adalah “Suatu keadaan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial yang merupakan suatu kesatuan dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan.”
Oleh sebab itu, saat ini masyarakat terutama di Kabupaten Bungo wajib mendukung pemerintah kita untuk mencegah penyebaran Virus Corona ini. Hal-hal yang dapat kita lakukan yaitu menjaga daya tahan tubuh; hidup bersih dan sehat; jaga jarak fisik (Physical Distancing), gunakan masker jika sakit; hindari menyentuh mata, hidung dan mulut; kunjungi pelayanan.
kesehatan jika mengalami gejala Covid-19, tidak panik dan selalu waspada.
#stayathome #besafety #behealthy #akpersetihsetiopedulicovid-19
Penulis : Ns.Dewi Narullita, M.Kep (Dosen Akper Setih Setio Muara Bungo)