FaktaBungo – Terkait adanya kesalahpahaman antara Kepala Desa (Rio) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani. Bertempat di Aula Kantor Camat Bungo Dani, Camat Bungo Dani Rafdi, S.Sos, memediasikan kesalahpahaman antara Rio dan BPD, Rabu (22/04).
Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak agar berdamai. Serta, meminta kepada pihak supaya berdamai (islah) demi masyarakat. Karena, kesalahpahaman itu, dapat menghambat dalam pembangunan Dusun.
Dirinya menyayangkan ada perseteruan antara Kades dan BPD. Mestinya sikap tersebut tidak boleh terjadi, apalagi memperlihatkan hal yang kurang baik kepada masyarakat. Dan, jangan mudah terpancing dengan isu, yang dapat memecahkan sinergi kedua belah pihak.
“Jangan cepat terpancing Issu murahan yang bisa meretakkan antara Rio dan BPD. Karena bisa jadi, itu hanya cara orang luar memecahkan kita, ” ungkap Rafdi.
Dia mengaku, dirinya menghimbau kedua belah pihak, pada mediasi yang dilakukannya hari ini, agar Rio dan BPD tetap berpegang pada pendirian untuk kemajuan sebuah Dusun.
“Rio dan BPD harus bersinergi. Apabila dari Salah satu saja tidak jalan, maka tidak jalan roda pemerintahan Dusun. Saya juga meminta, agar Rio dan BPD bersatu dalam membangun Dusun Sungai Arang, ” harapnya.
Dalam hal ini, Rio Dusun Sungai Arang menyampaikan atas isu pemecatan yang telah beredar tersebut, hanya lah isu tidak benar, alias hoak. Dan meminta kepada BPD untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Saya minta kepada Ketua BPD, agar mengklarifikasi tentang isu yg beredar ditengah masayarakat, mengenai pemecatan Perangkat Dusun Sungai Arang. Karena itu hoak, ” kata Saidina Umar, Rio atau Kepala Desa Sungai Arang.
Saidina Umar berharap, ada kerjasama yang baik antara Pemdus dan BPD, dalam menjalankan roda Pemerintahan Dusun Sungai Arang.
” Saya sangat berharap kedepannya, Rio, Perangkat dan BPD Beserta Anggotanya, dapat melaksanakan tugas dan Fungsi masing-masing. Dan, mengajak Bekerja sama dalam membangun Dusun Sungai Arang,” harap Rio.
Sementara itu, Hendri selaku ketua BPD Dusun Sungai Arang mengatakan, dari Kesalahpahaman yang terjadi, atas pemecatan perangkat. Dirinya mengakui, jika hal itu hanyalah sebuah kesalah pahaman semata.
“Bahwa ini hanya kesalahpahaman saja. Dan, saya selaku ketua BPD
meminta maaf atas kesalahfahaman itu. Saya dan Beberapa Anggota BPD lain mendengarkan laporan
masyarakat, tentang pemberhentian perangkat oleh Rio, dan saya beserta beberapa orang anggota BPD lain langsung mengambil tindakan. Ternyata, pengaduan itu tidak benar, ”
ucap Ketua BPD Dusun Sungai
Arang.
Turut hadir pada Mediasi tersebut, Camat dan Sekcam Kecamatan Bungo Dani, Ketua LAM Kecamatan,
Babinkamtibmas Bungo Dani,
Pendampin Desa, Rio, Perangkat, serta Ketua BPD dan Anggota. (ME)