FaktaBungo.com – Pembagian BLT ( Bantuan Langsung Tunai) di Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat pembagian BLT dari kemendes melalui dana DD sudah menyalahi prosedur dan tidak tepat sasaran, dan panitia yang mendata BLT Dusun Sungai Gurun oleh Datuk Rio M.Sayuti dan wakilnya Kamaluddin.S.pd.
Seharusnya menurut Wakil Ketua panitia ini harus dibentuk melalui musyawarah, bukan hanya cuma musywarah perangkat desa dan BPD Sungai Gurun saja.
Seharusnya didalam musyawarah tersebut harus dilibatkan masyarakat umum juga, biar tidak ada di tutup- tutupi dan terlihat transparan.
Saat di Pantau oleh pengurus Lira di lapangan, terdapat beberapa Kejanggalan sebagai berikut.
1. Mertua anggota BPD yang tinggal di rumah Dinas Bides Dusun Sungai Gurun mendapatkan BLT dan rumah Bides ditempel merk BLT.
Menurutnya ini sudah menyalahi aturan, karena fasilitas dan rumah Dinas Pemerintah tidak dibenarkan merek BLT.
2.Mertua dari ASN MT yang bekerja sebagai ASN di Kantor Camat pelepat yang masuk di KK MT tinggal di rumah Dinas juga mendapatkan BLT.
Selain itu banyak lagi kejanggalan yang di temukan oleh pengurus Lira di Dusun Sungai Gurun.
Anre selaku Bupati Lira Kabupaten Bungo saat di Konfirmasi oleh Camat Pelepat Habasri.SE mengatakan, pembicaraan dengan camat bahwa dirinya juga sudah mendengar informasi kejanggalan pembagian BLT di Dusun Sungai Gurun.
Camat menyampaikan kalau temuan ini sudah Otentik dilapangan, sesuai informasi dari masyarakat,dirinya sebagai Camat Pelepat siap membantu LSM lira demi maslihat banyak dan siap memberi sangsi.
Reporter : Tim