Bawa Sabu Seberat 0,14 Gram 2 Orabg Warga Rimbo Bujang Di Tangkap

HUKUM, TEBO981 views
Spread the love

FaktaRimboBujang – Tim Satresnarkoba Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan dan penggeledahan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap 2 pelaku yang di duga mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekitar pukul 21.30 wib hari Minggu (21/06).

Kedua Pelaku ditangkap di jl.2 poros unit 3, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Adapun Identitas Pelaku AS Bin Suwito (23) kelurahan Wirotho Agung,Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

SP(40) jl.2 Poros unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Tim Satresnarkoba Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan SP yang beralamat jl.2  poros unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang,sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya tim Sat Resnarkoba dan tim Polsek Rimbo Bujang yang melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 21 .30 wib ditemukan terlapor an. AS sedang mengendarai sepeda motor supra keluar dari kontrakan terlapor an.S.

Berdasarkan informasi terlapor an. AS baru saja mengambil narkotika jenis shabu dan kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan di saku celana terlapor an.AS ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu dan alat hisap shabu (bong). Kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan dari terlapor an.AS bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terlapor an.S lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor a.n S di kontrakannya Jl. 2 poros unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo sekira pukul. 22.30 wib dan ditemukan barang bukti berupa 8 ( delapan ) paket narkotika jenis shabu. Dari hasil interogasi terlapor an. S bahwa shabu tersebut di peroleh dari kab.Muara Bungo an. SAPARUDIN, Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,14 gram.

1 (satu) buah pirek kaca

1 (satu) buah alat hisap (bong)

1 (satu) lembar tissue bekas

1 (satu) unit hp nokia warna hitam

1 (satu) unit spm honda supra fit warna hitam Nopol ; BH 5412 WZ.

Atas perbuatannya kedua pelaku di Ganjar pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Reporter : Hendri

2. LP/A-88/VI/2020/JMB /RES TEBO

Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.