Tim Sultan Polres Tebo Berhasil Mengamankan 2 Orang Terlibat Curanmor

KRIMINAL, TEBO732 views
Spread the love

FaktaBungo.com, Tebo –  Tim Sultan Polres Tebo kembali meringkus pencurian sepeda motor (Ranmor) diwilayah Hukum Polres Tebo.

Tim Sultan berhasil menangkap beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Pelaku Inisial HP (24)) warga Dusun Mandiangin Desa pulau temiang Kecamatan Tebo ulu,Kabupaten Tebo dan satu lagi  temannya HY (38) warga Desa danau buluh kelurahan Jaya setia, Kecamatan Pasar muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Kedua tersangka berhasil ditangkap tim Sultan  dilokasi berbeda, tersangka HP ditangkap disebuah pondok milik keluarganya yang beralamat di dusun Mandiangin. Dari tangan HP tim Sultan berhasil menyita sebuah kunci T yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor.

Selanjutnya tim Sultan  melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HY di rumah orang tuanya di Desa Danau Buluh dan mengamankan 2 buah kunci T beserta 2 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kemudian tim Sultan melakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan menanyakan motor hasil curian yang disimpannya. Dan tim Sultan berhasil menyita 9 yunit  motor yang simpan di berbagai tempat dan 3 buah kunci T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan telah mengamankan dua orang pencurian sepeda motor beserta barang buktinya.

“Lanjut AKP M Reidho, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka dan 9 unit sepeda motor beserta kunci T yang diduga digunakan para pelaku, Jumat (26/06).

Kasat juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga yang kehilangan motor dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 07 / VI / 2020/ Jambi / Res Tebo /Sek Rimbo ilir, 22 juni 2020.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga di berbagai daerah di Kabupaten Tebo.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dimako Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun.

 

Reporter : Hendri