Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan Ricky Rinaldi Beserta Barang Bukti

HUKUM917 views
Spread the love

FaktaBungo.com – Lagi – lagi tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Ricky Rinaldi yang di duga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Penangkapan Ricky Rinaldi tersebut di kelurahan jaya setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo RT 12 RW 05, Kabupaten Bungo, Jum’at (17/07), sekira pukul 22.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo diantaranya:

1 buah plastik klip yang berisi kristal bening

1 helai baju kemeja motif kotak-kotak warna biru

1 unit sepeda motor Mio GT warna putih dengan nomor polisi BH 2016 PT.

Narkotika seberat 0,5gram.

Menurut informasi dari masyarakat bahwa terjadinya orang keluar masuk di dusun Kampung Lubuk untuk transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang keluar dari  dusun Kampung Lubuk dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengikuti kemana arah laki – laki tersebut.

Tepat di Kelurahan Jaya Setia RT 12,RW 005 tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo memanggil laki-laki tersebut ( tersangka ), kemudian mengamankannya, lalu kemudian melakukan penggeledahan badan yang di saksikan oleh ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan tersebut tim opsnal berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Barang Bukti yang berhasil di temukan tersebut ke Mapolres Bungo beserta tersangka, untuk memintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Ricky Rinaldi di Ganjar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter : Admin