FAKTABUNGO,Sragen – Sragen l Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran Banprov Th 2020 senilai Rp. 200jt atas kegiatan pembangunan jalan rabat beton di dusun Jebungan Desa Dawung Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen saat dikunjungi dari tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ) divisi intelijen investigasi diduga menyalai aturan.
Sesuai pantauan tim investigasi di lokasi kegiatan, diduga tidak sesuai spek yang digunakan pada pembuatan jalan rabat beton tersebut yang harusnya mencapai tinggi kurang lebih 12 cm, sementara saat diukur tim investigasi, hasil ketebalan jalan yang di cor dugaan kami setebal 10cm, lebar kurang dari 3m dan panjang kisaran 500 – 600 m.
Demikian diungkapkan Adiat santoso yang juga turut dalam monitoring dengan tim investigasi L.A.I ke desa tersebut, Sabtu (17/10/2020).
Dari temuan di lapangan ini, jelas pelaksanan kegiatan ini tidak sesuai dengan bestek atau Rincian Anggaran Belanja (RAB), apalagi tidak ada papan Informasi proyek ketika tim mendatangi lokasi, yang seharusnya dipasang juga tidak terpasang, serta kami duga belum memasang prasasti karena memang tidak kami temukan ketika tim investigasi berada dilokasi, sehingga kuat dugaan besarnya anggaran kegiatan ini sengaja ditutupi seperti proyek siluman demi untuk mengambil keuntungan yang banyak,” paparnya .
Lebih lanjut tim investigasi L.A.I juga sudah berkunjung ke rumah kades Dawung untuk konfirmasi terkait pembangunan tersebut, namun Kades tidak berada dirumah dan kami berlanjut menemui Kadus tiga bernama Mustakim ketika dijumpai tidak bisa memberikan penjelasan secara detail .
Saat ditanya terkait pembangunan, Mustakim menyebutkan terkait hal tersebut bukan tanggungjawab saya, tapi masyarakat selaku pekerja dan (TPK) Tim Pengolah Kegiatan .
Menanggapi pernyataan bayan mustakim, Tim Badan penelitian aset negara www.aliansiindonesia.id mengatakan, pekerjaan pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak mengindahkan mekanisme pengerjaanya karena tidak kami jumpai banner /papan informasi maupun prasasti .
Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. UURI no.38 tahun 2004.
” Bagaimana penggunaan Banprov. dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat dan maksimal sesuai Bestek dan RAB, jika tidak ada pengawasan ??
Untuk itu, kita berharap kepada penegak hukum untuk mengawasi kegiatan yang notabene menggunakan uang rakyat ” pungkas adiat santoso selaku salah satu tim intelijen L.AI.