FAKTABUNGO.COM – Dengan mencegah penyebaran Covid-19, serta dengan adanya peraturan pemerintah terkait Mudik lebaran 2021 mendatang, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke- 61, Yudha Pranata, S.Ik SH menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini, Rabu (21/4/21).
Menurutnya, aturan larangan pemerintah tentang mudik lebaran tahun ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di Provinsi Jambi, agar semakin cepat hilang.
“Aturan Pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun ini dibuat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” himbau Serdik Yudha Pranata, S.Ik.
Dijelaskannya, terhitung mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, TNI, Polri bersama Satpol PP, serta intansi terkait, akan melakukan penyekatan secara ketat di setiap perbatasan masuk Provinsi di Indonesia.
Dikatakannya lagi, penyekatan itu akan dilakukan untuk mengecek, dan melarang seluruh kendaraan atau transportasi umum yang membawa penumpang, yang akan keluar daerah. Serta, memaksa kendaraan yang bernopol daerah lain, untuk memutar balik, dan tidak melanjutkan perjalanan.
“Penyekatan itu akan dilakukan, untuk mengecek kendaraan penumpang dari luar daerah, yang hendak masuk ke Provinsi lain, terhitung mulai dari 6-17 Mei 2021 mendatang. Bahkan, penyekatan itu akan segera dimulai sebelum dengan tanggal yang ditetapkan,” katanya lagi.
Serdik Yudha Pranata, S.Ik SH juga mengajak masyarakat, agar bisa menahan diri untuk tidak mudik tahun ini. Dirinya berharap, masyarakat juga untuk tidak memaksakan kehendak agar bisa mudik. Karena setiap jalan tikus didaerah sudah dijaga oleh petugas.
“Mari kita bersama-sama, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang selama ini masih mengintai kita. Agar bisa menahan diri, untuk tidak mudik dulu lebaran ini, serta patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (ST)