Mudik Dilarang,Bupati Bungo Tegas Apabila Ada ASN Mudik Di hari Raya Idul Fitri Di Pecat Jabatannya

ADVETORIAL, BUNGO, DAERAH7,773 views
Spread the love

FAKTABUNGO.COM – Apel bersama kesiapan pengamanan dan larangan mudik hari raya idul Fitri 1442H di Masa Pandemi Covid-19  di Kabupaten Bungo di buka oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Luthfi.,S.Ik

Apel tersebut di gelar di halaman kantor Bupati, yang di hadiri langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto.,S.Pd. Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, Unsur Forkopimda, Sekda Bungo, Kepala OPD, para Kabag, serta peserta apel lainnya.

Dalam hal ini Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Luthfi.S.Ik selaku inspektur upacara, dan dirinya mengatakan, Apel bersama kesiapan pengamanan dan larangan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini merupakan langkah strategis sekitar untuk mewujudkan sinergitas antar stakeholder terkait dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19.

Dengan tujuan yang pertama untuk menjamin terlaksananya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 pada saat libur hari raya secara terencana terpadu terkoordinasi dan terintegrasi, yang kedua untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak penyebaran covid-19 di Kabupaten Bungo, yang ketiga untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi pada beberapa kali masa libur panjang tahun 2020 termasuk saat libur natal dan tahun baru 2021.

” Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 2021 ini berdasarkan pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus covid-19 setelah 4 hari libur panjang yang pertama saat libur idul fitri tahun 2020 terjadi kenaikan kasus harian cofid19 hingga 93% dan tingkat kematian mingguan hingga 66%, yang kedua saat libur panjang pada tanggal 20 sampai 23 Agustus terjadi kenaikan kasus covid-19 hingga mencapai 119% dan tingkat kematian mingguan meningkat menjadi 57%.

saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November terjadi kenaikan kasus covid 19 hingga 95% dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75%, yang terakhir terjadi kenaikan kasus covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 dengan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46%,”Kata Kapolres Bungo saat membacakan pidato di lapangan Upacara Kantor Bupati,”Senin (26/04/2021).

Berdasarkan pemetaan zonasi covid 19 sampai hari ini Kabupaten Bungo berada pada zona orange bersama 7 kabupaten atau kota dalam provinsi Jambi, zona orange menunjukkan jumlah kasus covid-19 sudah relatif banyak dalam hal transmisi dan penularannya, sejumlah kasus konfirmasi covid 19 di Kabupaten Bungo sebanyak 535 orang dan sudah menyebar ke seluruh Kecamatan yang paling banyak terdapat di kecamatan Rimbo Tengah yaitu 156 orang diikuti dengan Kecamatan Bungo Dani sebanyak 100 orang.

“Berdasarkan sumber penularan yang paling banyak melalui kontak dengan yang positif covid 19 yaitu sebanyak 482 kasus untuk kasus sebanyak 453 kasus sebanyak 79,607% , sedangkan 76 kasus masih dalam perawatan isolasi,”Lanjutnya.

Sedangkan untuk kasus kematian per 25 April 2021 sebanyak 12 kasus kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri 2021 berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN karyawan swasta dan seluruh masyarakat Indonesia berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Sementara Itu Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME mengatakan, Hari ini kita sama-sama hadir di lapang ini dalam rangka apel kesiapsiagaan pengamanan dan pelarangan mudik dalam rangka lebaran 1442 Hijriyah.

Intinya tadi sudah kita sampaikan bersama bahwa pemerintah telah melakukan pelarangan mudik selama lebaran 2021 ini yang dimulai dari tanggal 22 April sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, kemudian untuk menindaklanjuti pelarangan tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 9 dan juga Gubernur Jambi.

“Kita sudah menindaklanjuti salah satu adalah apel kesiapsiagaan, setelah ini tentu rangkaian-rangkaian pelarangan sudah kita siapkan termasuk membuat posko-posko di perbatasan juga sudah beroperasi.

Bupati menghimbau kepada masyarakat kita yang di perantauan untuk tetap bersabar di perantauan mari kita sama-sama jaga agar kita sama-sama memutuskan rantai covid-19 ini, sayangi diri kita sayangi keluarga kita dengan cara tidak pulang mudik, pulang kampung.

Dengan cara tidak mudik berarti kita sayang dengan keluarga kita yang ada di kampung, begitu juga sebaliknya.

“Apabila ada ASN yang melaksanakan Mudik langsung kita pecat, dalam arti pecat dari jabatannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.”Sebut Bupati.(FB)