FAKTA BUNGO – Unit Reskrim Polsek Jujuhan pada hari Rabu (08/09/20211) sekira Pukul 15.00 Wib, ungkap kasus 5 orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Jujuhan.
Lima orang diantaranya Nopriadi als Nop (33), Dodi Ahmad als Dodi(20), M. Firman Yusra als Ropi (30), Joko Susilo als Sil (29), dan Nando Arianto als Nando (18).
Kaposek Jujuhan IPTU YUDHI BANDY. S.T.K.mengatakan Kejadian itu Berawal pada hari Rabu (08/09/2021)sekira pukul 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun sawit pinggir jalan di Kampung Tebat, Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo sering di gunakan untuk bertransaksi dan pesta narkoba.
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Jujuhan melakukan penyelidikan dan melihat ada empat orang pemuda sedang berkumpul, tim merasa curiga dengan gerak gerik nya, petugas menyergap ke empat orang tersebut dan setelah di lakukan penggeledahan di dapatkan satu buah plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, Uang tunai Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).
– 1 Buah plastik bening kecil berisikan
yang diduga narkotika sabu – sabu.
– 1 Buah dompet warna hijau.
1 Unit timbangan digital.
– 1 Buah plastik klip bening ukuran sedang
1 Buah sendok sabu.
1 Unit Hp merk XIOMI warna gold.
– 1 Unit Hp merk NOKIA 1600 warna hitam
– 1 Unit Hp merk OPPO A16 warna silver.
– 1 Unit Hp merk REALME warna biru.
1 Unit Hp merk XIOMI warna gold.
1 Unit Hp merk VIVO Y12 warna hitam.
Setelah introgasi diakui kepemilikan oleh Ropi, kemudian kelima orang tersebut beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.(FB)