Diduga Gelapkan Honda Beat Street, Pria Asal Muko-Muko Bathin VII Diamankan Polsek Muara Bungo

FAKTA BUNGO –  Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini bermula pada Minggu (2/8/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, ketika S mendatangi rumah kontrakan korban di Kelurahan Sungai Pinang, Muara Bungo. Setibanya di lokasi, S bertemu dengan istri korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan alasan hendak membeli nasi atas suruhan korban.

Bacaan Lainnya

Istri korban yang percaya dengan alasan tersebut kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada S. Namun, setelah ditunggu cukup lama, S tidak kunjung kembali untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Merasa menjadi korban penggelapan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Bungo pada Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan penanganan terhadap kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan S pada Kamis malam (8/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Meski demikian, informasi mengenai lokasi penangkapan, cara petugas melacak keberadaan terduga pelaku, serta apakah sepeda motor korban berhasil ditemukan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca Juga :  Lahan Kosong di Manggis Bungo Terbakar, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)

Pos terkait