FAKTABUNGO.COM-Acara Paslon 01 SZ-Erick di dusun Empelu kecamatan Tanah Sepenggal pada Jumat malam kemarin (4/12/2020) mendapat teguran keras dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Sepenggal.
Ketua Panwascam Tanah Sepenggal, Rahmat Rifki Pratama, SH, dikonfirmasi awak media membenarkan jika mereka sempat mengeluarkan surat teguran kepada pihak penanggungjawab acara yang dihadiri oleh SZ dan Erick tersebut.
“Acara tersebut secara aturan memang melanggar PKPU 13 Tahun 2020, Pasal 88 C. Oleh karena itu setelah kita melakukan mediasi dengan pihak tim 01, akhirnya kita keluarkan surat teguran agar segera menghentikan kegiatan tersebut,” papar Ketua Panwascam Tanah Sepenggal, Rahmat Rifki Pratama, SH.
Lebih lanjut dia mengatakan, surat yang mereka layangkan itu memiliki batas waktu sampai satu jam setelah dikeluarkan agar penanggungjawab menghentikan kegiatannya, sesuai dengan yang diatur oleh PKPU terkait kegiatan pengumpulan massa dalam kegiatan Politik pada masa pandemi covid-19.
“Kalau satu jam setelah surat teguran itu keluar kegiatan tidak juga dihentikan, maka kita akan mengeluarkan surat perintah pembubaran. Acara 01 semalam itu kita keluarkan surat teguran pada pukul 22.11 WIB. Pasangan calonnyo datang ke lokasi jam 21.47 WIB kalau tidak salah. Dan acara itu kandidatnya pergi 23.01 WIB,” paparnya lagi.
Terkait dengan adanya hiburan organ tunggal dalam kegiatan tersebut yang dihadiri oleh massa dengan jumlah yang tidak dibenarkan dalam PKPU, Rahmat Rifki Pratama menyampaikan, dari mediasi yang mereka lakukan dengan pihak tim 01, kegiatan tersebut memang acara pengukuhan tim 01.
“Dari hasil mediasi yang kami lakukan memang pihak yang punyo rumah, ataupun posko 01 yang ada disana, mereka memang mengakui bahwa itu acara pengukuhan, diminta oleh masyarakat untuk buat acara organ,” tukas Rahmat Rifki Pratama.(TMC)