Pembunuhan Yang Di Lakukan Oleh Kakak Kandung Diancam Penjara Seumur Hidup

FAKTA BUNGO – Satreskrim Polres Bungo bersama Polsek Jujuhan berhasil mengamankan Ridwan Syah (58) pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri di salah satu wilayah Polsek Jujuhan.

Pembunuhan terjadi di dalam kebun yang tidak jauh dari pelaku dan korban tinggal

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Personil Polsek dan Polres serta tim olah TKP mendatangi TKP dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan olah TKP, evakuasi korban serta mencari bukti-bukti waktu itu ditemukan pada potongan rambut, kemudian korban sendiri sudah dalam keadaan meninggal yang di masukkan oleh pelaku ke dalam karung.

Karung tersebut yang digunakan oleh korban untuk membungkus korban setelah dibunuh, dari temuan itu kita melakukan otopsi untuk menemukan dan mencari penyebab kematian.

Didalam otopsi Ada ditemukan beberapa luka yang cukup serius ada 8 luka bacokan di kepala 4 kemudian di dada kemudian, di ketiak, di perut dan  di punggung, serta di bagian payudara sebelah kanan korban.

Luka sayatan pada payu dara sebelah diambil oleh pelaku, kemudian kemaluannya serta lengan kirinya juga.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro,S.Ik dalam pres release nya mengatakan, ini merupakan suatu pembunuhan yang sudah di rencanakan dan tidak berkeprimanusiaan sama sekali.

Pembunuhan ini terjadi Korban yang ber status Janda sering pergi dengan cowok, lalu pelaku tidak suka melihat korban pergi dengan cowok, dikarenakan mengingat statusnya janda. Lalu ketika korban pergi pelaku mengikutinya secara diam-diam dari belakang, dan pas di tempat gelap pelaku mulai beraksi aksinya dengan menyayat punggung korban berkali-kali dengan menggunakan sebilah parang.

Kemudian pelaku memasukan jenazah korban kedalam karung dan langsung di bung di rawa dekat tempat kejadian tersebut.

Dengan hasil perbuatannya pelaku di jerat pasal 340 (Jo) pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.(FB)

Pos terkait