Diduga Amankan Kebun dari Pencurian, Pemilik Lahan di Bungo Malah Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Kuasa Hukum Hendri Saragih

Gambar : Kuasa Hukum Hendri Saragih

FAKTA BUNGO – Persoalan dugaan pencurian di areal perkebunan sawit milik warga di kawasan Pal Sembilan, tepatnya di kampung Sijau, Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, berbuntut panjang.

Pemilik kebun yang disebut berupaya mengamankan harta bendanya justru dilaporkan oleh pihak yang diduga terlibat pencurian atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Hendri Saragih selaku Kuasa hukum pemilik kebun, Ropiji, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah kliennya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang sebelumnya diduga melakukan pencurian di areal perkebunan miliknya.

Menurut Hendri , peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang diduga masuk ke kawasan kebun sawit milik kliennya. Saat hendak diamankan, salah seorang yang diduga terlibat disebut berusaha melarikan diri.

Klien kita melakukan pengamanan karena ada orang yang diduga mencuri harta benda miliknya. Ketika hendak diamankan, orang tersebut mencoba melarikan diri,” ujar Hendri Saragih., Kamis sore (03/09/2026).

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan kliennya  bukanlah bentuk penganiayaan, melainkan upaya untuk mengamankan orang yang diduga melakukan pencurian.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Keterangan para saksi, menurutnya, akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Bahkan ada saksi yang melihat langsung bahwa dia mencoba melarikan diri. Kami akan menyampaikan keterangan saksi sesuai fakta yang mereka lihat dan alami,” katanya.

Dalam perkembangan proses penyidikan, pihak kuasa hukum Ropiji, menyebut penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, terdapat empat orang saksi yang dipanggil secara bersamaan untuk menjalani pemeriksaan. Hendri Saragih   berupaya agar pemeriksaan terhadap saksi dapat dilakukan secara bertahap.

“Kami melihat ada empat saksi yang dipanggil sekaligus hari ini. Karena keterbatasan, kami meminta agar pemeriksaan dilakukan satu per satu atau secara bertahap,” ujarnya.

Hendri menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan kliennya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan dan menjaga harta benda miliknya, namun tindakan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kita tidak mungkin membiarkan harta benda kita diambil begitu saja. Tetapi tentu semuanya harus dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum,” katanya.

Selain perkara dugaan penganiayaan, kuasa hukum menyebut terdapat laporan berkaitan dengan dugaan pencurian yang menjadi awal persoalan tersebut.

Disebutkan, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Dari jumlah tersebut, dua orang disebut telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Namun, terkait status hukum maupun identitas pihak-pihak tersebut, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kami serahkan mengenai status dan identitasnya kepada penyidik. Fokus kami sekarang adalah memastikan proses hukum terhadap klien kami berjalan secara objektif,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya sempat dihubungi untuk menyelesaikan persoalan secara kompromi.

Karena mempertimbangkan situasi dan menghormati pihak yang memiliki kewenangan, pihaknya kemudian disebut mengirimkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Namun, menurut keterangannya, beberapa hari atau minggu setelah pengiriman uang tersebut, pihak klien justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

“Awalnya kami dihubungi untuk meminta kompromi. Karena kami menghormati otoritas dan ingin menyelesaikan persoalan, kami kirim sekitar Rp2,5 juta. Tetapi beberapa hari atau minggu kemudian justru kami dilaporkan,” ungkapnya.

Ia mengaku mempertanyakan latar belakang laporan tersebut dan menegaskan pihaknya kini memilih menghadapi persoalan melalui jalur hukum.

Kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat ditangani secara objektif dengan melihat seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan saksi yang berada di lokasi.

Menurutnya, jangan sampai perkara tersebut menimbulkan persepsi bahwa pemilik lahan tidak memiliki ruang untuk mengamankan harta bendanya ketika menghadapi dugaan pencurian.

“Kami sekarang fokus agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Pemilik harta tentu mempunyai hak untuk menjaga dan mengamankan harta bendanya, tetapi prosesnya harus tetap berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan terhadap kliennya.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan pemukulan, menginjak tubuh, maupun menggunakan alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban sebagaimana tuduhan yang berkembang.

“Yang kami sampaikan adalah fakta menurut keterangan klien dan saksi. Ketika orang tersebut hendak diamankan, dia mencoba melarikan diri. Mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan keterangan para saksi,” pungkasnya.(FB)

Pos terkait