PT Jamika Raya Bersama KUD Plasma Sepakat Untuk Mengurangi Kuota TBS, Ini Kata H.Mardian

FAKTA BUNGO – Manajemen PT Jamika Raya Grup bersama pengurus KUD plasma sepakat untuk mengurangi kuota TBS yang masuk / yang diterima oleh pabrik.

Hal ini hasil dengan pertemuan dengan pihak PT Jamika Grup bersama KUD plasma dengan Asisten 1 Setda Bungo, Kadis perkebunan, Kabid perkebunan, senior estate manager, humas PT Jamika Raya Grup, Mill manager PT Jamika Raya pabrik dan semua pengurus KUD masing- masing.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil yang telah di sepakati bersama yakni 300 Ton/Per hari.l, dengan total TBS yang di terima oleh pabrik per hari-nya sebanyak 600 ton/ per hari.

Terhitung dari tanggal 09 Juni 2022 di setujui untuk penghapusan sistem kuota harian TBS yang di terima di pabrik, adapun batas akhir penerimaan TBS di pabrik pukul 17.00 WIB, apabila antrian masih panjang akan di berikan perpanjangan waktu sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Karena pada bulan Mei tahun 2022 di berlakukan sistem kuota harian, pihak KUD mengajukan permohonan tutup buku pembayaran sampai dengan tanggal 02 Juni 2022, pihak pabrik akan menyampaikan ini ke kantor pusat Padang.

Hal ini dikatakan langsung oleh Humas PT Jamika Raya Grup H.Mardian.,SP, “kami telah menyepakati keputusan bersama dengan asisten II Setda Bungo, Kepala dinas Perkebunan, Kabid perkebunan, dan pengurus KUD Masing-masing,”Ujar H.Mardian.

Keputusan ini tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun, di karenakan ini sudah kesepakatan bersama dan telah di setujui secara bersama.

“Kesepakatan bersama ini akan kami teruskan ke kantor pusat Padang Provinsi sumatera barat nantinya,”Ucap H.Mardian(FB)

 

Pos terkait