FAKTA BUNGO – Pelaku Muhammad Hatta dan Saleh, warga dusun Sungai arang dan Lubuk Landai akhirnya tertangkap warga.
Pasalnya kedua pelaku ketahuan oleh warga merusak Pagar Harmonika dan kabel RRU milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi telah hilang seperti dipotong, kemudian pelapor atas nama Herman warga Dusun Air Gemuruh,Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo menyisiri seputaran tower dan menemukan tas warna hitam berisi peralatan, karung 2 buah, karet ban, pisau sangkur, sandal, tang potong dan alat lainnya. Di Dusun Muara Buat.
Atas peristiwa tersebut PT. Daya Mitra Telekomunikasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Pandan, agar kedua pelaku di Ganjar pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut pihak Pt.Daya mitra telkomunikasi mengalami kerugian senilai. Rp. 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pelapor atas kuasa Pt. Daya mitra telekomunikasi melaporkan ke Polsek Rantau pandan guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku di Ganjar pasal 363 KUHPidana(FB)



