Jumiwan Aguza:Jika Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup Akan Bertentangan Dengan Putusan MK

Gambar : Jumiwan AGUZA.SM Saat Pimpin Rapat Paripurna DPRD Bungo

FAKTA BUNGO –Beberapa pekan yg lalu tepatnya pada tanggal 31 Desember 2022 Ketua P-NasDem Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza,  SM, menolak secara tegas soal adanya wacana Sistem Pemilihan Umum tentang anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota ditentukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, dalam istilah politik pemilu dinamai Sistem Proporsional Tertutup.

Menurut Jumiwan Aguza,  jika Pemilihan Legsilatif kembali ke sistem Proporsional tertutup bertentangan dg Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yg telah di putus Mahkamah Kosntitusi pada tanggal 23 Desember 2008.

Bacaan Lainnya

Apa yg sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusanya amat sudah tepat, bijak dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, artinya Anggota Dewan terpilih memang pilihan masyarakat yang memiliki suara unggul dari yg lainya, bukan ditentukan oleh Partai Politik.

Sistem Proporsional tertutup lebih menguntungkan yg memiliki pengaruh besar (Penentu) dalam Partai politik tertentu, bilamana sistem tersebut diberlakukan maka siapa saja yg lebih dominan pada partai politik tertentu maka ia sangat amat diuntungkan. Percuma atau tidak ada gunanya caleg memperoleh suara terbanyak, unggul daripada caleg lainya, toh yang menetukan juga Partai politik tertentu. Menurut Jumiwan Aguza yg akarb di sapa Bang Jon, Prinsip ini tidak sesuai dg nuansa kebatinan saya, karena tidak memenuhi rasa keadilan.

Apa yg menjadi dikeluh kesah Jumiwan Aguza sebelumnya, juga mendapat sorotan dan tanggalan dari para petinggi partai Politik pada tingkat Nasional, Bahkan mendapat penolakan tegas. Ada delapan partai Politik  yg menolak tegas akan di berlakukanya kembali ke sistem Proporsional Tertutup. Kedelapan partai tersebut yaitu :

 

1. Partai Golkar,

2. Partai NasDem,

3. Partai Demokrat,

4. Partai PAN,

5. Partai Gerindra,

6. Partai PKB,

7. Partai PKS dan

8. Partai PPP,

Mereka Delepan partai tersebut diatas, konsisten menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

2. Kami meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan Demokrasi Indonesia.

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang tetap Independen. tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat,  bangsa dan Negara.

Untuk mengawal supaya proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, saya konsisten tetap mempertahankan sistem Proporsional terbuka yg berlaku sekarang ini, dan menolak secara tegas akan diberlakukannya kembali kesistem Proporsional Tertutup.

Oleh karena itu, rencananya jika dimungkinkan saya akan mengajuka diri sebagai pihak terkait orang yg berkepentingan langsung kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana pasal 14 ayat (1) PMK 6/2005, yang bertujuan demi mempertahankan demokrasi pemilihan legislatif secara Proporsional Terbuka sebagaimana yg berlaku saat ini, anggota dewan ditentukan oleh rakyat, bukan ditentukan oleh Dominan Partai Politik.

 

“Salam Restorasi !! “

Pos terkait