FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 45,16 gram dan sejumlah pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di kawasan Rantau Keloyang Simpang Bangko RT 002 RW 001, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tiga orang pria yang dicurigai sedang melakukan aktivitas terkait transaksi narkotika di pinggir jalan. Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan pil ekstasi merek kodok warna biru, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, hingga ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, dompet, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,16 gram.
“Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.(**)





