Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria di Taman Agung Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo

FAKTA BUNGO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial HP (45) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pyrex kaca sisa pakai, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Usai diamankan, HP bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP PANJI LAZUARDI menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Bungo.

Operasi Antik Siginjai 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Bungo.(**)

Pos terkait