FAKTA BUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial MIB alias IP (24) diamankan polisi di kawasan SPBU Cadika, RT 006/RW 002, Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Bungo mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Cadika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan.
Saat berada di kawasan SPBU Cadika, petugas mendapati seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan salah seorang karyawan SPBU.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip berisi seperempat butir pil warna hijau-kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram.
Tak hanya barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu tas sandang warna hitam serta uang tunai sebesar Rp620 ribu.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan hasil penyidikan.(**)






