FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026. Dalam kurun waktu 15 hingga 20 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Total barang bukti yang berhasil disita berupa 75,61 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi seberat bruto 10,30 gram, sehingga keseluruhan barang bukti narkotika mencapai 85,91 gram bruto.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Alfamart, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Indra, mengamankan seorang pria berinisial D.H. (26), warga Sepunggur, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 9,22 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam Infinix warna coral gold, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sehari kemudian, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, Tim Opsnal kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah kos di Lorong Delima, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Seorang pria berinisial M.D.R. (23), warga Taseplin, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,91 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, kotak jam tangan berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami penyidik.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Padang Pelangeh, Kecamatan Pelepat Ilir. Polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial Z alias CZ (43) setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 66,48 gram, serta satu butir pil ekstasi seberat bruto 1,05 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, pyrex, sendok sabu, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, uang tunai sebesar Rp873 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam.
Yang mengejutkan, dalam rumah tersebut petugas turut menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi empat butir amunisi kaliber 9 mm. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R.P. alias SN (28) yang diduga menguasai 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,30 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip berisi pil ekstasi, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Oppo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda CBR merah hitam yang diduga digunakan tersangka.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan seluruh rangkaian pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang terus menyasar pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkotika serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas IPTU Bambang JM.
Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena sebagian besar barang bukti yang diamankan melebihi lima gram. Khusus kepemilikan senjata api rakitan pada kasus Z alias CZ, penyidik juga akan menerapkan ketentuan hukum lain yang berlaku.(**)





