FAKTA BUNGO – Sidang lanjutan Mafia Tanah dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin siang (24/06/2024).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yufran menghadirkan 2 orang saksi, diantaranya Zulkifli dan A.Karim namun, kedua saksi tersebut tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Dimana kedua orang tersebut seharusnya saksi untuk di memintai keterangan oleh Hakim ketua, Hakim anggota, JPU, dan lainnya, di karenakan kedua orang saksi tersebut tidak bisa hadir, maka sidang di tunda, dan akan di lanjutkan pada tanggal (01/07/2024) besok.
Untuk diketahui sebelumnya, saksi Zulkifli merupakan salah satu dari empat orang tersangka, dalam kasus Mafia Tanah Bungo dan telah ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mapolda Jambi.
Penetapan keempat tersangka dilakukan pada 19 Desember 2023, berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk RYR dan Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk ID.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud yaitu, Husor Tamba selaku Pemilik Sertifikat, Zulkifli selaku penjual tanah, Riski Yolanda Rusfa petugas ukur BPN Bungo, dan Irvan Daules selaku pegawai BPN Bungo bagian pemetaan.
Selanjutnya, dari keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya Husor Tamba yang baru dilimpahkan ke Kejari Bungo dan sudah berstatus terdakwa.(FB)