Terbukti Bersalah, Waldi Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Bungo

Gambar : Waldi Tersangka Pembunuhan Ketika Sidang Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

FAKTA BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Muara Bungo.

Untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib, Polres Bungo mengerahkan personel pengamanan yang diawali dengan apel kesiapan sebelum sidang dimulai.

Apel pengamanan dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap, yang memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai dengan ploting masing-masing serta mengedepankan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Personel kemudian ditempatkan di sejumlah titik strategis di lingkungan Pengadilan Negeri Bungo, mulai dari pintu masuk, ruang sidang, hingga area parkir, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman dan kondusif.

Usai persidangan, Polres Bungo menggelar apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan pengamanan.

Mewakili Kabag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik sehingga proses persidangan dapat berlangsung tanpa kendala.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan seluruh personel yang bertugas serta sinergi semua pihak dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

Sidang pembacaan putusan terhadap Waldi Adiyat berlangsung hingga selesai tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. Setelah seluruh rangkaian kegiatan berakhir, personel pengamanan melaksanakan apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing.

Vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Bungo. Dengan pengamanan yang dilakukan secara maksimal oleh Polres Bungo, seluruh tahapan sidang berjalan tertib, aman, dan kondusif.(**)

Pos terkait