Motor Hilang Saat Korban Berada di Dalam Club, Tim Gunjo Amankan Remaja 18 Tahun

Pelaku Saat Diamankan Oleh Tim Gunjo Polres Bungo

FAKTA BUNGO – Hanya berselang beberapa jam setelah diparkir, sepeda motor Honda CRF milik seorang warga Bungo tiba-tiba raib.

Kendaraan tersebut hilang ketika pemiliknya sedang berada di dalam sebuah club hiburan bersama tiga orang temannya.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Bungo. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (18) di rumah orang tuanya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama tiga temannya datang ke sebuah club hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam di samping sebuah kafe yang berada di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Bungo Barat.

Motor tersebut menggunakan nomor polisi BH 2091 VN.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban bersama teman-temannya masuk ke dalam club. Tidak ada yang menyangka, beberapa jam kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban keluar dari club dan menuju tempat parkir. Saat itulah korban menyadari sepeda motornya telah hilang.

Korban bersama teman-temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Bungo. Kerugian akibat hilangnya sepeda motor tersebut diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Terduga Pelaku Diamankan di Rumah Orang Tua

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Jambi Antusias Ikuti Jumat Curhat

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial A.

Terduga pelaku kemudian diamankan di rumah orang tuanya pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo,” kata Iptu Bambang JM.

Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut A disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut.(**)

Pos terkait