FAKTA BUNGO – Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Aksi dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api rakitan terjadi di wilayah Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang pria berinisial Z (46) akhirnya berhasil diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo setelah diduga menembak seorang pria berinisial YE (34).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis lobang jarum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban YE mendatangi lokasi PETI di Dusun Baru sekitar pukul 11.00 WIB dengan tujuan meminta batu.
Saat berada di lokasi, korban bersama sepupunya berinisial E sempat terlibat cekcok dengan terduga pelaku Z. Namun, persoalan tersebut sempat diselesaikan dan keduanya dikabarkan telah berdamai.
Situasi yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Ketika korban bersama E berpindah menuju lokasi lobang jarum lainnya, Z tiba-tiba datang menghampiri korban.
Tanpa diduga, terduga pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah YE. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian bawah perut.
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo akhirnya berhasil mengamankan Z pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, saat dikonfirmasi Jumat (6/11/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan sebilah pisau sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna diproses lebih lanjut,” ungkap Iptu Bambang JM.
Ia menjelaskan, terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan diamankannya terduga pelaku, pihak kepolisian kini melakukan proses hukum lebih lanjut guna mendalami kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penggunaan senjata api rakitan dalam perselisihan dapat mengancam keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat.







