Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria 25 Tahun, Dua Cartridge Diduga Mengandung Etomidate Disita

Pelaku Saat Diamankan

FAKTA BUNGO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial M.A.P. (25) yang diduga membawa cairan mengandung etomidate di dalam cartridge vape. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kendaraan travel. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang dicurigai.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil travel yang diduga membawa penumpang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mencurigai salah seorang penumpang hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan perangkat vape merek DJOY dengan cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menemukan satu cartridge lainnya yang berisi cairan serupa, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, M.A.P. mengaku mendapatkan cartridge tersebut dari Kota Jambi. Namun, asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi dua cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, satu perangkat vape merek DJOY, dua cartridge bekas pakai, dua bungkus cartridge merek THUGS, tiga unit telepon genggam yang terdiri dari dua iPhone dan satu Oppo, serta sebuah tas sandang berwarna hitam.

Baca Juga :  Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang

Adapun berat bruto cairan yang diduga mengandung etomidate mencapai 14,92 gram. Untuk memastikan kandungan zat di dalamnya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah diamankan, M.A.P. bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Iptu Bambang JM menegaskan bahwa penerapan pasal dan pembuktian perkara akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu unsur penting dalam membantu mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika.(**)

Pos terkait