Polda Jambi Ungkap PETI di Bungo, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jumat (16/10/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga mengandung emas.

FAKTA BUNGO –  Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di Kabupaten Bungo, Jambi, berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Dalam pengungkapan kasus yang berlokasi di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, tersebut, polisi menyita dua unit excavator merek SDLG serta 94,61 gram material yang diduga emas.

Bacaan Lainnya

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Polda Jambi dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat.

Menindaklanjuti laporan informasi itu, tim penyidik turun melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator berwarna kuning serta sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Barang bukti yang ditemukan kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama.

Baca Juga :  250 Pelajar Ikuti Seleksi Putra-Putri Batik Bungo 2026, Generasi Muda Disiapkan Jadi Duta Batik

Selain itu, AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Dengan demikian, nama AJ disebut dalam penanganan dua perkara yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, penyidik Polda Jambi turut mengamankan barang bukti berupa material seberat 94,61 gram yang diduga mengandung emas.

Hingga berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, material tersebut disebut sebagai barang yang diduga emas. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pengujian laboratorium yang memastikan kadar maupun kemurnian emas dalam material tersebut.

Karena itu, penyebutan barang bukti dalam perkara ini perlu dibedakan antara material yang diduga mengandung emas dan emas yang telah terkonfirmasi melalui pemeriksaan. Kepastian mengenai kandungan serta kadar emasnya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi penyidik atau laboratorium terkait.

Selain material tersebut, polisi juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya mengikuti tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Pos terkait