FAKTA JAMBI – Rekaman CCTV kaburnya Alung, tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram sabu, dari Polda Jambi akhirnya terungkap ke publik. Video tersebut memperlihatkan secara jelas bagaimana Alung melarikan diri dari ruang pemeriksaan hingga keluar dari lingkungan Mapolda.
Dalam rekaman yang beredar, Alung terlihat melompat dari lantai dua Gedung B Ditresnarkoba. Menariknya, saat melompat, ia sudah tidak lagi mengenakan borgol. Fakta ini berbeda dengan keterangan awal pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa borgol dilepas setelah ia turun dari gedung.
Pada rekaman CCTV lainnya, Alung tampak berjalan santai di area samping rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi. Ia mengenakan pakaian serba hitam, dengan wajah yang terlihat jelas saat melintas tanpa menunjukkan kepanikan, seolah tidak sedang dalam pelarian.
Alung sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, Agit dan Juniardo, pada 9 Oktober 2025 dalam kasus peredaran narkotika. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik Ditresnarkoba.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menjelaskan bahwa saat kejadian, Alung diperiksa seorang diri oleh penyidik AKBP Nurbani, yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba.
“Yang bersangkutan ditinggalkan di ruangan dalam kondisi tangan diborgol menggunakan kabel tis. Ia kemudian memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri,” ujar Krisno.
Alung diketahui kabur melalui jendela ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung B. Ia kemudian turun dan diduga melepaskan borgol di area bawah jendela sebelum melanjutkan pelarian.
Setelah keluar dari gedung, Alung berjalan menuju area belakang Mapolda yang saat itu masih dalam tahap pembangunan. Ia bahkan sempat bersembunyi di sebuah masjid yang berada di lingkungan Mapolda.
“Dia sempat bersembunyi di masjid, lalu melarikan diri dengan melompat ke area belakang Gedung Siginjai yang langsung terhubung dengan jalan keluar,” jelas Krisno.
Dari sana, Alung melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki menuju kawasan Aurduri, yang merupakan daerah asalnya.
Setelah enam bulan menjadi buronan, Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Saat diamankan, Alung berada di dalam mobil bersama lima orang lainnya.
Akibat insiden kaburnya tahanan ini, AKBP Nurbani dikenai sanksi tegas. Ia dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun.
Selain itu, AKBP Nurbani juga dimutasi ke bagian Yanma Polda Jambi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan tahanan.(**)






