Lubuk Larangan Bukan Tambang: Noviardy Sungai Beringin Beri Ultimatum Pelaku PETI

Gambar : Kondisi Air Sungai Di Batang Pelepat

FAKTA BUNGO – Warga Dusun Sungai Beringin mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga akan melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lubuk Larangan.

Seruan tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk penolakan tegas terhadap upaya perusakan kawasan adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Bacaan Lainnya

Lubuk Larangan merupakan wilayah yang disakralkan oleh masyarakat adat dan memiliki nilai budaya serta ekologis yang tinggi. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi simbol kearifan lokal yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi.

Dalam pernyataan yang beredar, Noviardy menegaskan bahwa setiap upaya memasukkan aktivitas PETI ke dalam kawasan Lubuk Larangan akan memicu kemarahan masyarakat dan berpotensi berhadapan langsung dengan hukum negara. Mereka juga mengklaim telah memantau pergerakan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut.

“Jangan berlindung di balik alasan pembangunan, sementara tindakan yang dilakukan justru merusak lingkungan dan melanggar aturan adat,” Ujarnya, Sabtu (18/04/2026).

Nov juga menyatakan tidak akan ragu untuk melaporkan siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang mendukung, termasuk oknum dari lembaga atau perangkat dusun. Mereka menegaskan bahwa laporan akan disertai dengan dugaan pelanggaran berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain aspek hukum, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI, seperti pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta hilangnya fungsi kawasan sebagai sumber kehidupan masyarakat.

Ia mengajak seluruh elemen untuk menjaga dan melestarikan Lubuk Larangan sebagai warisan adat yang tidak ternilai. Mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan komoditas ekonomi yang bisa dieksploitasi demi kepentingan sesaat.

Noviardy memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.(FB)

Pos terkait