Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk Pria dan Wanita di Parkiran Penginapan, Sabu 5,46 Gram Disita

Gambar : 2 Orang Diduga Menggunakan Narkotika Jenis Sabu Bersama Barang Bukti Saat Di Amankan Di Mapolres Bungo

FAKTA BUNGO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan parkiran Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan SN (33), seorang perempuan asal Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bungo Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan target.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua orang yang menjadi sasaran penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain:

Satu paket sabu dengan berat bruto 5,46 gram;

Satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pirek kaca;

Satu kotak kecil merek Pagoda berisi plastik klip;

Satu sendok sabu;

Satu unit handphone Oppo warna biru langit;

Satu unit handphone Vivo Y12 warna hitam;

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto mencapai 5,46 gram, yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo.

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Panji Lazuardi.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

AKP Panji Lazuardi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam upaya memerangi narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Pos terkait