Perkuat Tata Kelola Rumah Sakit, RS Jabal Rahmah Gandeng Advokat Indra Setiawan

FAKTA BUNGO – Upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan kepatuhan terhadap regulasi hukum terus dilakukan oleh Rumah Sakit Jabal Rahmah Kabupaten Bungo. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama layanan jasa hukum non-litigasi dengan Advokat Indra Setiawan, S.H., M.H., bersama tim, yang berlangsung di Aula Rumah Sakit Jabal Rahmah, Senin (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Rumah Sakit Jabal Rahmah, Marlis, beserta jajaran manajemen rumah sakit. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pendampingan hukum profesional guna mendukung kelancaran operasional dan pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit.

Advokat Indra Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama yang dijalin berfokus pada pemberian layanan hukum non-litigasi. Bentuk layanan tersebut meliputi penyuluhan hukum, pendidikan hukum, negosiasi, mediasi, hingga pendampingan sebagai juru bicara dalam berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan institusi rumah sakit.

“Hari ini kami menjalin kemitraan dengan Rumah Sakit Jabal Rahmah terkait pemberian jasa hukum non-litigasi. Bentuknya berupa penyuluhan hukum, pendidikan hukum, menjadi negosiator, mediator, hingga juru bicara khusus dalam persoalan hukum perusahaan. Dalam hal ini diperlukan tenaga profesional yang memahami aspek hukum, sehingga kami sebagai profesi advokat siap memberikan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Indra Setiawan., Rabu (03/06/2026).

Menurutnya, keberadaan tenaga profesional hukum sangat penting dalam membantu lembaga kesehatan memahami berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun pelayanan yang diberikan rumah sakit dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Indra juga mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut akan memasuki masa uji coba selama tujuh bulan. Selama periode itu, kedua belah pihak akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas program pendampingan hukum yang dijalankan.

“Kerja sama ini masih dalam tahap uji coba selama tujuh bulan. Nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan berbagai aspek teknis lainnya. Jika kedua belah pihak merasa terbantu dan membutuhkan keberlanjutan kerja sama ini, maka akan diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Alis Santalia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap terjalinnya kemitraan tersebut. Ia menilai kehadiran tim hukum di lingkungan rumah sakit akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Kehadiran kami diharapkan dapat membantu Rumah Sakit Jabal Rahmah memahami dan menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum lainnya,” ungkap Alis Santalia.

Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat antara tenaga profesional hukum dan manajemen rumah sakit dalam mewujudkan tata kelola institusi yang lebih baik, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)