FAKTA BUNGO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berstatus pengangguran tersebut ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus dua lembar tisu yang diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
Satu unit telepon genggam Samsung warna biru muda.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam.
Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku dan kini turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu yang dimiliki pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP PANJI LAZUARDI menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta dugaan peredaran narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bungo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.





