Lubuk Larangan Sungai Beringin Terancam PETI, Noviardy: Ini Warisan Adat, Bukan Tambang

Gambar : Kondisi Air Sungai Di Batang Pelepat

FAKTA BUNGO – Keberadaan Lubuk Larangan di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, kini menghadapi ancaman serius akibat dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kawasan yang selama ini dijaga sebagai warisan adat tersebut terancam rusak jika aktivitas ilegal terus dibiarkan.

Perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Pelepat, Noviardy, menegaskan bahwa Lubuk Larangan bukan sekadar aliran sungai, melainkan simbol adat dan marwah dusun yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para ninik mamak.

Bacaan Lainnya

“Lubuk larangan ini bukan sekadar sungai biasa, tapi simbol harga diri dusun yang diwariskan oleh leluhur. Ini harus dijaga, bukan dieksploitasi demi kepentingan sesaat,” ujarnya, Jumat (17/04/2026).

Kawasan Sakral yang Dilindungi Adat

Lubuk Larangan selama ini dikenal sebagai kawasan sungai yang disakralkan oleh masyarakat. Berdasarkan kesepakatan adat yang telah berlangsung sejak lama, area ini ditetapkan sebagai wilayah terlarang untuk segala bentuk aktivitas yang dapat merusak, termasuk pertambangan ilegal.

Nilai utama dari lubuk larangan tidak hanya terletak pada aspek ekologis, tetapi juga spiritual dan sosial. Tradisi pembukaan lubuk larangan yang dilakukan secara berkala menjadi momen kebersamaan sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

Aktivitas PETI Langgar Hukum dan Rusak Lingkungan

Masuknya aktivitas PETI ke wilayah sekitar dinilai melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta bertentangan dengan aturan adat setempat.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main, di antaranya:

Kerusakan ekosistem sungai dan habitat ikan

Perubahan struktur alami badan sungai

Pencemaran air dan lingkungan sekitar

Hilangnya nilai spiritual kawasan adat

Warga menyebutkan, dampak kerusakan sudah mulai terlihat dari aktivitas PETI di wilayah hulu seperti Sekampil dan Aur Cino. Air sungai menjadi keruh dan populasi ikan menurun drastis.

Ancaman Konflik Sosial dan Hilangnya Tradisi

Selain kerusakan lingkungan, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial jika aktivitas PETI terus berlanjut. Perbedaan kepentingan antara pihak yang ingin menjaga adat dan pihak yang mengejar keuntungan ekonomi bisa memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, tradisi tahunan pembukaan lubuk larangan yang memiliki nilai budaya dan ekonomi terancam hilang.

“Kalau ini dirusak, bukan hanya ikan yang hilang, tapi juga tradisi dan sumber penghidupan masyarakat,” tambah Noviardy.

Seruan Menjaga Warisan untuk Generasi Mendatang

Masyarakat Dusun Sungai Beringin secara tegas menolak masuknya aktivitas PETI ke kawasan lubuk larangan. Mereka mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas menjaga kawasan tersebut.

Lubuk larangan ditegaskan sebagai warisan adat yang harus dilindungi bersama, agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

“Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan anak cucu kita. Jangan sampai kita yang merusaknya,” tegasnya

Pos terkait