Buron 6 Bulan, Tersangka 58 Kg Sabu Alung Ramadhan Akhirnya Dibekuk Polda Jambi

Gambar : Alung Ramadhan Tersangka 58kg Sabu Saat Di Giring Oleh Petugas Polda Jambi

FAKTA JAMBI – Setelah enam bulan buron, M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Penangkapan terhadap Alung dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ia ditangkap setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas saat berada di dalam sebuah mobil bersama lima orang rekannya.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi menjelaskan bahwa Alung merupakan bagian dari jaringan narkoba transnasional yang memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

“Pelaku ditangkap setelah melalui proses pembuntutan. Saat itu, tersangka berada di dalam kendaraan Suzuki Vitara bersama lima orang lainnya,” ujar Krisno.

Saat digiring ke ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, penampilan Alung terlihat berbeda dibandingkan saat pertama kali menjadi buronan. Ia tampak berambut panjang dan mengenakan masker hitam untuk menutupi wajahnya.

Pantauan di lokasi, Alung dikawal ketat oleh anggota Provos Bidpropam Polda Jambi bersama penyidik Ditresnarkoba saat dibawa dari Gedung B menuju lantai dua untuk pemeriksaan lebih lanjut

Menurut Kapolda, Alung berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi bahkan lintas negara. Ia diketahui membawa sabu dari Medan menuju Jambi, yang kemudian direncanakan untuk didistribusikan ke Pulau Jawa.

Sebelumnya, Alung ditangkap pada 9 Oktober 2025 bersama dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Namun, saat berada di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Alung berhasil melarikan diri.

Ia kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua dan melepaskan borgol jenis kabel tis. Saat kejadian, tersangka diketahui berada sendirian di dalam ruangan, sehingga memanfaatkan kelengahan petugas.

Akibat insiden tersebut, salah satu perwira, AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, telah lebih dulu diproses hukum. Keduanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada 2 April 2026.

Pos terkait