Ini Dia Wajah DPO M.Alung Tersangka Jenis Sabu 58 Kg Yang Kabur Dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Gambar : M.Alung (DPO) Kurir Sabu 58 Kg, Yang Kabur di Rumah Penyidik Polda Jambi (Detiksumbagsel)

FAKTA JAMBI – M. Alung Ramadhan alias Alung (23), tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alung telah masuk dalam daftar buronan sejak 12 Oktober 2025. Ia diketahui merupakan warga RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Adapun ciri-ciri tersangka, yakni memiliki tinggi badan sekitar 170 cm serta tato di bagian dada. Hingga saat ini, keberadaan pelaku masih belum diketahui.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian secara intensif terhadap tersangka.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA, termasuk meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” ujar Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini bermula saat Alung ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), pada 9 Oktober 2025. Ketiganya kemudian diamankan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 19.40 WIB, Alung berhasil melarikan diri dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik.

“Dia kabur saat akan diperiksa. Dari lantai dua lewat jendela, lalu turun ke bangunan yang belum selesai dibangun,” jelas Erlan.

Saat kejadian, tersangka diketahui masih dalam kondisi diborgol menggunakan kabel tis. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi upayanya untuk melarikan diri.

Polda Jambi mengakui bahwa insiden kaburnya tersangka merupakan akibat kelalaian petugas yang berjaga saat itu. Hal ini telah dibuktikan melalui sidang kode etik internal Polri.

“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah dibuktikan dalam sidang kode etik,” tegas Erlan.

Sebagai bentuk sanksi, salah satu perwira yang bertanggung jawab, yakni AKBP Nurbani selaku mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Agit Putra Ramadan dan Juniardo, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya bahkan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Polda Jambi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan M. Alung Ramadhan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.(**)

Pos terkait