Alung Tersangka 58 kg Sabu Terekam CCTV Saat Kabur Dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Gambar : Ilustrasi

FAKTA JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengonfirmasi adanya rekaman CCTV terkait kaburnya tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram, M. Alung Ramadhan alias Alung, dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba. Namun hingga kini, rekaman tersebut belum dipublikasikan ke masyarakat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, membenarkan keberadaan rekaman CCTV yang merekam detik-detik pelarian tersangka.

Bacaan Lainnya

“Ada CCTV,” ujar Erlan singkat saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan dibukanya rekaman tersebut ke publik, Erlan belum memberikan respons tambahan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna, meminta agar konfirmasi terkait CCTV langsung ditujukan kepada pihak Humas.

Sebelumnya, Erlan menjelaskan bahwa Alung melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Tersangka kabur dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua, meski dalam kondisi tangan masih diborgol menggunakan kabel ties.

“Melarikan diri dari lantai dua saat dilakukan pemeriksaan dengan kondisi diborgol. Kemudian menuju jendela dan turun ke bangunan yang belum selesai di belakang gedung,” jelas Erlan.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar serta dugaan kelalaian aparat saat pengawasan.

Diketahui, Alung sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), pada 9 Oktober 2025. Ketiganya kemudian diamankan di Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun dalam proses pemeriksaan, Alung berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya tetap menjalani proses hukum. Saat ini, Agit dan Juniardo telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Polda Jambi memastikan bahwa insiden kaburnya tersangka merupakan akibat kelalaian penyidik. Hal tersebut telah dibuktikan melalui sidang kode etik internal Polri.

“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik,” tegas Erlan.

Salah satu perwira yang menerima sanksi adalah AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan dimutasi ke bagian Yanma Polda Jambi.(FB)

Pos terkait