Cegah Pencurian Sawit, Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II Pelayang Pasang Spanduk Himbauan

FAKTA BUNGO –  Upaya pencegahan tindak pidana pencurian buah sawit dan berondolan terus dilakukan jajaran Polsek Bathin II Pelayang. Salah satunya melalui pemasangan spanduk himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Talang Silungko, Brigpol Wahyu Dwi Cahyono, S.H., pada Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang mewakili Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi Anora, S.H. tersebut dilaksanakan di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Spanduk dipasang di sejumlah titik strategis sebagai sarana edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya pencurian buah sawit maupun berondolan.

Bacaan Lainnya

Brigpol Wahyu Dwi Cahyono mengatakan bahwa langkah preventif ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di lingkungan perkebunan.

“Melalui himbauan ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Pencurian buah sawit dan berondolan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi Anora, S.H. menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan upaya preventif melalui pendekatan humanis kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat maupun pemilik kebun.

Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak hukum dari tindakan pencurian dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kawasan perkebunan yang menjadi salah satu sektor penting perekonomian masyarakat Kabupaten Bungo.(To)

Pos terkait