Dugaan Penipuan Arisan Rp6,16 Juta, RF Warga Bungo Diamankan Tim Gunjo di Padang

FAKTA BUNGO – Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan kegiatan arisan di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RF (30), warga Kabupaten Bungo. RF diamankan di sebuah rumah di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo dengan dukungan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang.

BACA JUGA : Digerebek Saat Menambang Emas Ilegal, 6 Pelaku PETI Lubang Jarum Di Limbur Diamankan Tim Gunjo

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas, mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MS.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, MS sebelumnya mengikuti kegiatan arisan dengan menggunakan dua nomor dalam satu grup. Dalam kegiatan arisan itu, korban disebut membayar angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari.

Namun, setelah kegiatan arisan dibubarkan, korban mengaku hanya menerima pembayaran untuk nomor arisan pertama. Sementara pembayaran untuk nomor arisan berikutnya disebut belum diterima.

Namun, setelah arisan dibubarkan, korban mengaku hanya menerima pembayaran untuk nomor arisan pertama. Sementara pembayaran untuk nomor berikutnya disebut tidak diterima,” ujar Ipda Andreas kepada media ini, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA : Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Rp18 Juta dengan Modus Ayah Korban Kritis

Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban mengaku tidak mendapatkan respons maupun kabar dari terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6.160.000. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RF.

Pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ipda Andreas bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo dan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penindakan terhadap RF di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 11 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polres Bungo selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara.

Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap RF tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status tersangka dalam perkara ini juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipda Andreas.(**)

Pos terkait