FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo (Tim Gunjo) kembali mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo.
Kali ini, enam orang terduga pelaku diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan metode “lubang jarum” di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Enam orang berhasil diamankan beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI metode lubang jarum.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Adapun enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Barang bukti itu antara lain empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua unit mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bungo sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Aktivitas pertambangan ilegal dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan para penambang, serta berdampak buruk terhadap ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Polres Bungo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bungo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bungo.(**)





