Aksi Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di RS H. Hanafie Berhasil Dibekuk Tim Gunjo

FAKTA BUNGO – Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo.

Seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, berhasil diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB setelah Tim GUNJO melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial EJS, seorang mahasiswi, memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie saat menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan.

Namun saat hendak mengambil kendaraannya, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara didorong keluar dari area parkir rumah sakit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.840.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bungo. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Bungo. Polres Bungo akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas pihak kepolisian.(**)

Pos terkait