FAKTA BUNGO – Perlakuan tidak menyenangkan diduga dilakukan oleh manajemen PT Indomarco Prismatama terhadap salah satu karyawannya, Melya Susanti.
Bekerja sejak tahun 2016, Melya yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru merasa dipersulit dan hak-haknya diabaikan oleh pihak perusahaan.
Demi memperjuangkan keadilan, Melya kini terpaksa menempuh jalur hukum dan membawa perkara ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo.
Hingga saat ini, proses mediasi yang dijembatani oleh Disnakertrans Kabupaten Bungo telah berjalan sebanyak tiga kali pertemuan. Namun, pihak PT Indomarco Prismatama dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara adil.
Tuntutan utama Melya adalah agar pihak perusahaan segera mengeluarkan surat PHK resmi dan membayarkan uang kompensasi atau pesangon yang menjadi haknya selama hampir sepuluh tahun mengabdi.
Berdasarkan perhitungan ketentuan ketenagakerjaan, estimasi kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Indomarco Prismatama berkisar di angka Rp30 juta. Ironisnya, dalam proses mediasi, pihak manajemen perusahaan raksasa retail tersebut dikabarkan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 9juta.
“Perlakuan perusahaan ini dinilai sangat menyiksa dan merugikan pegawai yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya selama bertahun-tahun,” ujar sumber terkait.
Karena angka penawaran dari perusahaan dinilai sangat jauh dari regulasi yang berlaku dan belum ada kejelasan hingga mediasi ketiga, pihak Melya Susanti berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
Jika tidak ada titik temu yang berpihak pada hak pekerja, langkah hukum yang lebih tinggi akan diambil demi tegaknya keadilan bagi buruh/karyawan di Kabupaten Bungo.
Pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi terkait karyawan tersebut.
(Redaksi)




