FAKTA BUNGO – Nasib malang dialami oleh Ibu Hamida (56), seorang pekerja perempuan yang telah mengabdi selama 11 tahun sebagai PHL (Pekerja Harian Lepas) penjaga bayi di PT Prima Mas Lestari (PML), yang berada di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Hingga kini, ia belum mendapatkan kepastian hak pesangon yang layak setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurut keterangan Sodri selaku anak Ibu Hamida, kepada sejumlah awak media mengatakan, pihak perusahaan awalnya hanya menawarkan pesangon sebesar Rp5,5 juta. Setelah dilakukan perundingan pertama, kedua, dan ketiga, nilai tawaran sempat naik menjadi Rp12 juta, lalu Rp16 juta. Namun hingga tiga bulan berlalu, tidak ada kejelasan maupun realisasi pembayaran.
“Sudah tiga kali mediasi, tapi sampai sekarang tidak ada titik terang. Pihak perusahaan tidak menunjukkan niat baik,” ujar Sodri.
Ibu Hamida tercatat mulai bekerja sejak 1 Mei 2014 hingga 1 November 2025. Selama itu, ia bekerja secara terus-menerus sebagai penjaga bayi di lingkungan perusahaan. Meski begitu, pihak perusahaan tetap mengklaim statusnya sebagai buruh lepas.
Sementara menurut aturan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja 21 hari berturut-turut selama 3 bulan dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap.
Persoalan ini telah dibawa ke Disnakertrans Kabupaten Bungo dan sudah melalui tiga kali mediasi. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan final atau pembayaran pesangon.
Mediator Nakertrans Kabupaten Bungo, Al Hafiz, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang memenuhi syarat waktu kerja tertentu dapat dianggap sebagai pekerja tetap.
“Menurut peraturan, jika bekerja 21 hari berturut-turut selama tiga bulan, itu sudah termasuk karyawan tetap,” jelas Al Hafiz.
Namun, pihak PT Prima Mas Lestari tetap bersikukuh bahwa Ibu Hamida hanyalah PHL (Pekerja Harian Lepas).
Sodri selaku anak dari Ibu Hamida, menyatakan siap melanjutkan perjuangan hingga jalur hukum demi mendapatkan hak ibu saya yang seharusnya diterima.
“Kami akan menuntut hak Ibuk Hamida sampai keluar. Kalau perlu lewat jalur hukum,” tegas Sodri
Hairunnas selaku tokoh masyarakat Dusun Lubuk Landai mengatakan, Keluarga dan masyarakat mendesak Bupati Bungo Dedy Putra agar memerintahkan instansi terkait untuk turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan yang diduga tidak memberikan pesangon kepada karyawan.
“Kami mohon pemerintah Kabupaten Bungo memperhatikan nasib pekerja lokal. Jangan sampai masyarakat merasa bekerja di tanah sendiri tapi seperti dijajah,” ujar Hairunnas, Rabu (21/01/2026).
Mereka juga mengungkapkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah memberikan pesangon kepada karyawan yang telah lama bekerja.
Kasus Ibu Amida menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut hak dasar pekerja, khususnya perempuan yang telah mengabdi lebih dari satu dekade. Keluarga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan.
“Kami hanya menuntut hak yang seharusnya diterima,” tutup Sodri..
Berikut Bunyi Surat Kerja sama dan surat Pengunduran Diri oleh Hamida dari PT PML tersebut




