3 Orang Diamankan dalam Kasus Dugaan Ekstasi di Bungo, Tim Macan Kumbang Polres Bungo Sita 30 Pil

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan tiga orang, terdiri dari seorang pria dan dua perempuan, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis sore (15/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 16 butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 7,69 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37). Mereka kini berada di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan warga. Setelah mengidentifikasi lokasi yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan R.S. dan S.A.A. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut menyebut barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri informasi tersebut.

Hasilnya, I.Y. berhasil diamankan di kediamannya. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Malam Puasa Ke-8 Bupati Mashuri Safari Ramadhan Ke Dusun Pemunyian

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, serta satu plastik klip berisi 14 butir pil serupa.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu.

Secara keseluruhan, jumlah pil yang diduga ekstasi tersebut mencapai 16 butir dengan berat bruto 7,69 gram. Meski demikian, kandungan zat dalam pil tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa barang bukti dan mengirimkan sampel untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan jenis zat yang terkandung di dalam pil tersebut.

Dalam laporan pengungkapan perkara, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Iptu Bambang JM menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa penetapan sangkaan pasal merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas perkara tersebut.

Polres Bungo juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Bungo : Mari Kita Buat SIM Sendiri Tanpa Gunakan Calo

Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menentukan langkah penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika.

Dukungan masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti yang telah disita.(**)

Pos terkait