Rental Mobil Sehari Tak Dikembalikan, Tiga Pria di Bungo Diamankan Polisi

Ketiga Pelaku Penggelapan Mobil Saat Diamankan Oleh Tim Gunjo Polres Bungo

FAKTA BUNGO –  Kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus rental kembali diungkap jajaran Polres Bungo. Tiga pria berinisial A (24), S (21), dan J (21), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo, diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo setelah diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metallic.

Ketiganya ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp130 juta.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, salah seorang terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna Silver Metallic.

Mobil tersebut disewa selama satu hari dengan tarif Rp300 ribu. Namun, setelah batas waktu penyewaan berakhir, mobil yang dirental tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terlapor.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi para terlapor, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Dalam Kurun Waktu 35 Hari, Polres Bungo Ungkap 13 Kasus Dan 16 Tersangka

Menurutnya, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa dokumen telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa dokumen saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.

Ia menyebutkan, dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP.

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Polres Bungo untuk mendalami dugaan tindak pidana penggelapan mobil tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Pos terkait