FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada 15 Agustus 2025 lalu. Pendaftaran resmi dibuka mulai 16 Agustus hingga 30 Agustus 2025 mendatang, sesuai aturan yang mewajibkan masa pendaftaran minimal 15 hari.
Kepala Badan BKPSDMD Kabupaten Bungo R.Wahyu Sarjono.,M.Si menyampaikan, bahwa persyaratan utama bagi calon pelamar cukup ketat. “Karena ini jabatan pimpinan tinggi pratama, syarat umum adalah pendidikan minimal D4 atau S1. Untuk jabatan Sekda, pangkat minimal IV/b. Selain itu, peserta juga harus mengikuti uji kompetensi, assessment, presentasi, dan wawancara,” jelasnya.Selasa pagi (19/08/2025).
Hingga 19 Agustus 2025 pagi, tercatat belum ada satupun pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftarkan diri. Hal ini, menurut Pansel, salah satunya disebabkan karena perbedaan mekanisme pendaftaran tahun ini.
“Mulai 2025, seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekda, tidak lagi manual. Semua pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SISN, tepatnya di menu ASN Karir. Jadi peserta harus melamar melalui sistem tersebut,” terangnya.
Untuk tahap awal, seleksi terbuka ini diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta PNS di Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, jika jumlah pendaftar tidak mencukupi, panitia membuka peluang untuk memperluas cakupan peserta dari luar daerah.
“Untuk saat ini, pendaftar Sekda Bungo memang belum ada. Kami memahami, karena masih banyak berkas persyaratan yang harus dilengkapi dari instansi asal masing-masing calon,” pungkasnya.(FB)




