Polda Jambi Periksa Mantan Kadisdik Varial Adhi Terkait Korupsi DAK Pengadaan Alat Praktik SMK

Gambar : Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi

FAKTA JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Salah satu tersangka yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (4/2/2026).

Selain Varial, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David, yang berperan sebagai broker pengadaan alat praktik SMK.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dari Disdik,” kata Zamri kepada detikSumbagsel, Rabu., (04/01/2026).

Zamri menyampaikan, ketiga tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

“Sementara pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipikor telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi DAK SMK tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendapatkan keterangan ahli.

“Tiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) yang saat itu menjabat Kabid SMK, serta satu orang broker berinisial David,” kata Taufik, Senin (22/12/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melihat perkembangan penyidikan dan sikap kooperatif para tersangka.

“Kita lihat hasil pemeriksaan. Apakah nanti perlu dilakukan penahanan, apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan,” jelas Taufik.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya keterlibatan langsung Varial Adhi dengan broker pengadaan alat praktik SMK. Penyidik juga mendapati adanya aliran dana yang diterima Varial, baik secara langsung maupun melalui rekening.

“Dari hasil pemeriksaan, VA memang sengaja bertemu broker dan ditemukan adanya aliran dana. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

Diketahui, Varial Adhi dan Bukri sebelumnya sempat mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatan aparatur sipil negara. Varial terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, sementara Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jambi.

Kasus korupsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 180 miliar. Dari jumlah tersebut, sektor SMK mengelola anggaran sekitar Rp 122 miliar.

Hasil audit mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 21,8 miliar, yang disebabkan oleh praktik mark up harga serta pembagian fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.

Sebelumnya, Polda Jambi juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat tersangka tersebut yakni ZH, Kabid SMK Disdik Jambi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS yang berperan sebagai broker atau penghubung, serta ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Jambi guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi DAK pengadaan alat praktik SMK tersebut.(FB)