FAKTA BUNGO – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, menggelar aksi unjuk rasa di halaman PT Bungo Makmur Abadi (BMA), Kampung Sungai Jao, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Rabu (7/10/2026).
Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat yakni dugaan adanya pipa pembuangan limbah perusahaan yang mengarah ke Sungai Batang Senamat.
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi tersebut sebelumnya tidak disertai pemberitahuan maupun pengajuan permohonan kepada pihak Kepolisian, baik Polsek Pelepat maupun Polres Bungo.
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan adanya imbauan yang sebelumnya disampaikan perangkat Desa Senamat bersama pihak Kepolisian Sektor Pelepat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin Robin di aliran Sungai Batang Senamat.
Saat tiba di lokasi perusahaan sekitar pukul 11.05 WIB, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pipa pembuangan limbah yang mengarah ke Sungai Batang Senamat ditutup, meminta kejelasan mengenai posisi Humas PT BMA, serta meminta perusahaan tidak beroperasi sebelum persoalan mengenai Humas perusahaan mendapatkan kejelasan.
Pihak perusahaan kemudian menemui masyarakat yang melakukan aksi. Sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir di antaranya Manager Fitriy Istana, Direktur Novi Nur Indah, S.M., KTU Suripno, dan Asisten Sortase Rudi.
Sekitar pukul 12.45 WIB, masyarakat bersama pihak perusahaan, pemerintah Dusu Senamat dan kepolisian kemudian mendatangi lokasi pipa yang disebut mengarah ke Sungai Batang Senamat.
Setelah itu, pada sekitar pukul 13.20 WIB, dilakukan perundingan antara masyarakat Dusun Senamat dan pihak PT BMA. Proses perundingan tersebut turut didampingi jajaran Polres Bungo dan Polsek Pelepat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah poin. Salah satunya, pihak perusahaan sepakat tidak mempekerjakan, menunjuk, mengangkat atau menggunakan anggota perangkat Dusun Senamat sebagai Humas PT BMA selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai perangkat Dusun
Perusahaan juga menyatakan tidak memberikan jabatan, tugas, honorarium, gaji maupun bentuk hubungan kerja sebagai Humas perusahaan kepada anggota perangkat Dusun Senamat.
Apabila perusahaan membutuhkan tenaga Humas atau tenaga yang menjalankan fungsi komunikasi dan hubungan dengan masyarakat, tenaga tersebut diutamakan berasal dari masyarakat yang tidak sedang menjabat sebagai perangkat Desa Senamat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta ketentuan perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perusahaan tetap menjadi kewenangan PT BMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat meminta agar limbah PT BMA tidak dibuang ke Sungai Batang Senamat. Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa apabila ketentuan tersebut dilanggar, masyarakat meminta agar pipa pembuangan limbah dicabut.
Masyarakat juga meminta agar Humas PT BMA ditentukan dari masyarakat Desa Senamat melalui mekanisme yang disepakati masyarakat setempat.
Berdasarkan catatan kepolisian, untuk posisi Humas PT BMA pada hari tersebut ditunjuk dari masyarakat setempat tanpa melibatkan perangkat Desa Senamat.
Aksi dan proses perundingan berlangsung hingga sekitar pukul 15.20 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Pihak kepolisian turut melakukan pengamanan serta pendampingan selama proses penyampaian aspirasi hingga tercapainya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.






