FAKTA BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino,S.IK bersama Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi,S.H.,M.H ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bungo., Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi turut dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Polres Bungo turut hadir sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., diwakili Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. Kehadiran tersebut juga didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Feri Irawan.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis, yakni sabu, ganja, dan ekstasi.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.136 gram, ganja 2,74 gram, dan ekstasi 3,47 gram,” ungkap IPTU Bambang JM.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Narkotika
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mencerminkan koordinasi antara institusi penegak hukum dalam menangani barang bukti hasil perkara pidana.
Melalui kegiatan ini, penanganan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika diharapkan terus berjalan secara profesional dengan dukungan koordinasi antarlembaga.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bungo tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara-perkara yang telah selesai melalui mekanisme peradilan.
Sumber: Humas Polres Bungo






