FAKTA BUNGO –Seorang warga Dusun Lubuk Kayu Aro , Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo Bungo bernama Alek Maskur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai terbukti menyewakan lahan kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap Alek Maskur (Mantan Sekdus Dusun Lubuk Kayu Aro) ini, diumumkan oleh aparat kepolisian pada Kamis, 18 Juli 2025.
Tindakan penyewaan lahan miliknya kepada pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan ilegal itu dianggap melanggar hukum, mengingat aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian serius di wilayah Bungo karena dampak lingkungannya yang merusak.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan di lokasi, Alek Maskur terbukti secara sadar menyewakan lahan kepada penambang ilegal,” ujar Heri selaku Kanit Tipidter Polres Bungo., Sabtu malam (19/07/2025).
Dikatannya, Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, turut diamankan dua unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion dan SANY yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Alat berat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang mendukung PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Setiap bentuk keterlibatan, termasuk menyewakan lahan, akan diproses sesuai hukum,” Katanya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak memfasilitasi kegiatan ilegal, terutama dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Ini bentuk komitmen Kapolres Bungo terhadap memberantas peti di wilayah hukum Polres Bungo agar tidak main-main dengan himbauan yang Kapolres bersama Pemda Bungo keluarkan beberapa hari yang lalu,”tutupnya.(FB)







