FAKTA BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom.,M.Si menggelar konferensi pers penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh dan Tanjung menanti, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, sejumlah rakit dompeng milik para pelaku PETI berhasil diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Selain sejumlah rakit yang di bakar Polres Bungo juga berhasil mengamankan 9 unit motor pekerja galian dompeng, 11 Galon solar, dan 1 set alat bakar emas.
“Kami melakukan razia secara acak yang tadinya kita mulai dari daerah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan di lanjutkan di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.,”Ujarnya.
Kapolres menyebutkan, Bagi setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
“Bukan hanya pelaku PETI saja yang akan kami tindak, tapi pembeking dan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI juga akan kami tindak dan akan kami ambil keterangannya,” kata Kapolres saat Konferensi Pers.Senin Sore (20/05/2025).
Dengan tegas Kapolres juga mengatakan, bahwa kegiatan PETI tidak hanya merusak lingkungan saja, akan tetapi juga melanggar hukum dan menimbulkan konflik sosial.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat ini. Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bungo dalam menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah menuju ‘Zero PETI’,” tegas AKBP Natalena.
Selain pemusnahan beberapa rakit PETI di Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti, Kapolres Bungo beserta rombongan juga menggrebeg 2 tempat pembakaran emas ilegal di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dan dimusnahkan Polres Bungo saat razia PETI dan penggrebekan tempat pembakaran emas tanpa izin berupa, 5 unit rakit di rusak, 2 unit rakit dibakar, 9 unit sepeda motor, 11 galon minyak solar dan 1 set alat pembakaran emas milik Yakub warga dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Selain itu Kapolres bersama anggota juga melakukan Penggeledahan tempat pembakaran emas dirumah Amin warga Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, namun terduga berhasil kabur dan tidak ditemukan barang bukti apapun dirumahnya.
Di akhir sambutannya, Kapolres juga menegaskan kepada personil akan mengirimkan surat kepada Pak Camat dan Datuk Rio nantinya.
“Kami akan Surati pak camat dan Datuk Rio yang wilayahnya ada penambangan Emas tanpa izin ini dan akan di berikan waktu selama 7 hari untuk melarang warganya melakukan aktivitas PETI, apabila dalam kurun waktu 7 hari tersebut surat kami tidak sampai, jika masih ada aktivitas PETI akan kami panggil secara tegas sesuai hukum yang berlaku,”Tutupnya.
Polres Bungo Selalu akan melakukan razia penindakan aktivitas PETI dalam waktu satu hari sekali atau secara rutin yang tidak di beritahukan kepada publik.(FB)







